Dalam Syariah as-Sunnah diceritakan bahwa Nabi mengembalikan sejumlah wanita kepada suami mereka pada pernikahan pertama ketika mereka berdua telah menerima Islam setelah perubahan agama dan tempat tinggal. Di antara mereka adalah putri al-Walid b. Mughira, istri Safwan b. Umayya. Dia menerima Islam pada hari Penaklukan, tetapi suaminya melarikan diri dari Islam. Kemudian sepupunya Wahb b. 'Umair dikirim kepadanya dengan jubah Rasulullah sebagai jaminan keamanan bagi Safwan, dan ketika dia datang Rasul Allah memberinya jeda empat bulan sebelum menerima Islam, maka dia tinggal bersamanya. Umm Hakim putri al-Harith b. Hisham, istri Ikrima b. Abu Jahl, menerima Islam di Mekah pada hari Penaklukan, tetapi suaminya melarikan diri dari Islam dan pergi ke Yaman. Umm Hakim melakukan perjalanan dan datang kepadanya di Yaman, dan ketika dia mengundangnya untuk menerima Islam dia melakukannya, dan mereka tetap menikah. Malik menularkannya dalam bentuk mursal atas otoritas Ibn Shihab.