عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: حُرِّمَ مِنَ النَّسَبِ سَبْعٌ وَمِنَ الصِّهْرِ سَبْعٌ ثُمَّ قَرَأَ: (حُرِّمَتْ عَلَيْكُم أُمَّهَاتكُم)
الْآيَة. رَوَاهُ البُخَارِيّ
Terjemahan
'Amr b. Syu'aib, atas kuasa ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seorang pria menikahi seorang wanita dan tinggal bersamanya, tidak halal baginya untuk menikahi putrinya, tetapi jika dia tidak tinggal bersama dengannya, dia boleh menikahi putrinya; dan jika seorang pria menikahi seorang wanita, tidak halal baginya untuk menikahi ibunya, apakah dia tinggal bersama dengannya atau tidak.” Tirmidhi mengirimkannya, mengatakan ini adalah tradisi yang tidak sehat, sehubungan dengan isnadnya. Itu hanya ditransmisikan oleh Ibnu Lahi'a dan al-Muthanna b. as-Sabbah atas otoritas 'Amr b. Shu'aib, dan keduanya dinyatakan lemah dalam tradisi.