عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: أَلَا لَا تُغَالُوا صَدُقَةَ النِّسَاءِ فَإِنَّهَا لَوْ كَانَتْ مَكْرُمَةً فِي الدُّنْيَا وَتَقْوَى عِنْدَ اللَّهِ لَكَانَ أَوْلَاكُمْ بِهَا نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا عَلِمْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ شَيْئًا مِنْ نِسَائِهِ وَلَا أَنْكَحَ شَيْئًا مِنْ بَنَاتِهِ عَلَى أَكْثَرَ مِنَ اثْنَتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً. رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارِمِيُّ
Terjemahan

'Alqama mengutip Ibnu Mas'ud yang mengatakan dia ditanya tentang seorang pria yang telah menikah dengan seorang wanita tanpa menetapkan penyelesaian apa pun padanya atau hidup bersama dengannya sampai dia meninggal. Ibnu Mas'ud berkata bahwa dia harus menerima jenis dower yang diberikan kepada wanita dari kelasnya dengan pengurangan atau kelebihan, mengamati periode 'idda dan memiliki bagiannya dari warisan. Ma'qil b. Sinan al-Ashja'i kemudian bangkit dan berkata, “Utusan Allah memberikan keputusan mengenai Birwa' putri Washiq, seorang wanita dari suku kami, dengan efek yang sama dengan keputusan yang telah Anda berikan; dan Ibnu Mas'ud senang dengan keputusan itu. Tirmidhi, Abu Dawud, Nasa'i dan Darimi mentransmisikannya.