Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3233
Berbagi Kunjungan ke Istri Seseorang Secara Sama - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ: مِنَ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدهَا سبعا وَقسم إِذا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا ثُمَّ قَسَمَ. قَالَ أَبُو قلَابَة: وَلَو شِئْت لَقلت: إِن أَنَسًا رَفْعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Terjemahan
Abu Qilaba mengutip Anas mengatakan
Terkait dengan sunnah bahwa ketika seorang pria yang memiliki istri menikahi seorang perawan, dia harus tinggal bersamanya selama tujuh malam dan kemudian membagi waktu di antara mereka, tetapi jika dia menikahi seorang wanita yang telah menikah sebelumnya, dia harus tinggal bersamanya tiga malam dan kemudian membagi waktunya di antara istri-istrinya. Abu Qilaba mengatakan bahwa jika dia mau dia bisa mengatakan bahwa Anas menelusurnya ke Nabi. (Bukhari dan Muslim.)