عَن عَائِشَة رَضِي الله عَنْهَا أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ قَالَتْ: فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَيَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِي قَالَ: «هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Terjemahan
Hakim b. Mu'awiya al-Qushairi mengutip ayahnya yang mengatakan bahwa dia bertanya

“Utusan Allah, hak apa yang bisa diminta istri dari suaminya?” Beliau menjawab: “Kamu harus memberinya makan ketika kamu makan, pakaianlah dia ketika kamu mengenakan pakaian sendiri, janganlah kamu memukul wajahnya, dan janganlah kamu mencemurinya atau memisahkannya kecuali di dalam rumah” (Al-Quran 4:34). Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.