عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ قَالَ: أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَقُلْتُ: لَرَسُولُ اللَّهِ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم أَحَق أَن يسْجد لَهُ فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ: إِنِّي أَتَيْتُ الْحِيرَةَ فَرَأَيْتُهُمْ يَسْجُدُونَ لِمَرْزُبَانٍ لَهُمْ فَأَنْتَ أَحَقُّ بِأَنْ يُسْجَدَ لَكَ فَقَالَ لِي: «أَرَأَيْتَ لَوْ مَرَرْتَ بِقَبْرِى أَكُنْتَ تَسْجُدُ لَهُ؟» فَقُلْتُ: لَا فَقَالَ: «لَا تَفْعَلُوا لَو كنت آمُر أحد أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ لَأَمَرْتُ النِّسَاءَ أَنْ يَسْجُدْنَ لِأَزْوَاجِهِنَّ لِمَا جَعَلَ اللَّهُ لَهُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ حق» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
وَرَوَاهُ أَحْمد عَن معَاذ بن جبل
Terjemahan
Abu Sa'id menceritakan tentang seorang wanita yang datang kepada Rasulullah ketika dia bersamanya dan berkata, “Suamiku, Safwan b. al-Mu'attal, memukulku ketika aku shalat, membuatku berbuka puasa ketika aku mengamatinya, dan tidak shalat fajar sampai matahari terbit.” Safwan hadir, jadi dia bertanya kepadanya tentang apa yang dia katakan dan dia menjawab, “Rasulullah, mengenai pernyataannya bahwa aku memukulinya ketika dia shalat, dia membaca dua surah dan aku telah melarangnya untuk melakukannya.” Rasulullah berkata kepadanya, “Kalau saja satu surah itu sudah cukup bagi manusia.” Dia melanjutkan
“Adapun pernyataannya bahwa saya membuatnya berbuka ketika dia mengamatinya, dia terus berpuasa, dan saya adalah seorang pemuda yang tidak bisa menahan diri.” Rasulullah berkata, “Seorang wanita boleh berpuasa hanya dengan izin suaminya.” * Dia melanjutkan: “Adapun pernyataannya bahwa saya tidak berdoa sampai matahari terbit; saya termasuk dalam keluarga yang memiliki reputasi seperti itu, hampir tidak bangun sampai matahari terbit.” Beliau berkata, “Maka ketika kamu bangun, Safwan, kamu harus shalat.” * Ini mengacu pada puasa yang tidak wajib. Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.