عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ: أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قِيسٍ أَتَتِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ ثَابِتُ بْنُ قَيْسٍ مَا أَعْتِبُ عَلَيْهِ فِي خُلُقٍ وَلَا دِينٍ وَلَكِنِّي أَكْرَهُ الْكُفْرَ فِي الْإِسْلَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ؟» قَالَتْ: نَعَمْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «اقْبَلِ الْحَدِيقَةَ وَطَلِّقْهَا تَطْلِيقَةً» . رَوَاهُ البُخَارِيّ
Terjemahan

'Abdullah b. 'Umar berkata bahwa dia menceraikan istrinya saat dia sedang menstruasi dan bahwa ketika 'Umar menyebutkan masalah itu kepada Rasulullah dia menjadi marah dan berkata, “Dia harus membawanya kembali dan menjaganya sampai dia dimurnikan, kemudian mendapat periode lagi dan dimurnikan. Jika dia merasa baik untuk menceraikannya, dia boleh melakukannya ketika dia murni dari keputihan sebelum berhubungan dengan dia, karena itu adalah masa menunggu yang diperintahkan Allah untuk menceraikan wanita. Sebuah versi memiliki, “Perintahkan dia untuk membawanya kembali, lalu ceraikan dia ketika dia murni dari keputihan, atau hamil.” (Bukhari dan Muslim.)