Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3277
Berpisah dari Istri untuk Kompensasi; dan Perceraian - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: فِي الْحَرَامِ يُكَفَّرُ لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ الله أُسْوَة حَسَنَة
Terjemahan
Ibnu Abbas dijo
Seseorang melakukan penebusan atas sesuatu yang telah dia jadikan haram bagi dirinya sendiri. * Kamu telah mendapat contoh yang baik di dalam Rasul Allah* yaitu sesuatu yang tidak haram dengan sendirinya. Itu diperlakukan seperti sumpah untuk melanggar yang penebusan harus dilakukan. Contoh Nabi mengacu pada pengunduran dirinya dari istrinya untuk jangka waktu tertentu. (Bukhari dan Muslim.)