Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 3281

Berpisah dari Istri untuk Kompensasi; dan Perceraian - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا طَلَاقَ قَبْلَ نِكَاحٍ وَلَا عَتَاقَ إِلَّا بَعْدَ مِلْكٍ وَلَا وِصَالَ فِي صِيَامٍ وَلَا يُتْمَ بَعْدَ احْتِلَامٍ وَلَا رَضَاعَ بَعْدَ فِطَامٍ وَلَا صَمْتَ يَوْمٍ إِلَى اللَّيْلِ» . رَوَاهُ فِي شَرْحِ السُّنَّةِ
Terjemahan

'Ali melaporkan Rasulullah berkata, “Tidak ada perceraian sebelum menikah, tidak ada pembebasan sampai seseorang memiliki kepemilikan, tidak ada puasa terus menerus, tidak ada anak yatim setelah usia pubertas, tidak ada menyusui setelah menyapih, dan tidak ada diam sepanjang hari sampai malam” .** Menjaga keheningan sehari penuh sebagai praktik keagamaan ditolak. Hal ini ditularkan dalam Sharh as-Sunnah.