عَنْ ثَوْبَانَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ» . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ والدارمي
Terjemahan
Rukana b. 'Abd Yazid mengatakan bahwa dia benar-benar menceraikan istrinya Suhaima dan ketika Nabi diberitahu tentang hal itu dia berkata, “Demi Tuhan bahwa saya bermaksud itu hanya satu ucapan perceraian.” Rasulullah bertanya kepadanya apakah itu benar, dan ketika dia meyakinkannya bahwa itu benar, dia mengembalikannya kepadanya. Kemudian dia menceraikannya untuk kedua kalinya pada zaman 'Umar dan ketiga kalinya pada zaman 'Utsman. Abu Dawud, Tirmidhi, Ibnu Majah dan Darimi mengirimkannya, tetapi hanya Abu Dawud yang menyebutkan untuk kedua dan ketiga kalinya (Lihat Sunan Abu Dawud, Talaq, 14).