Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3284
Berpisah dari Istri untuk Kompensasi; dan Perceraian - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:" ثَلَاثٌ جَدُّهُنَّ جَدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جَدُّ: النِّكَاحُ وَالطَّلَاقُ وَالرِّجْعَةُ ". رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَقَالَ التِّرْمِذِيُّ: هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيب
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Ada tiga hal yang, apakah dilakukan dengan serius atau bercanda, diperlakukan sebagai serius
pernikahan, perceraian dan mengambil kembali istri setelah perceraian yang tidak final.” Tirmidhi dan Abu Dawud mengirimkannya, Tirmidhi mengatakan ini adalah tradisi hasan gharib.