Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 3286

Berpisah dari Istri untuk Kompensasi; dan Perceraian - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُّ طَلَاقٍ جَائِزٌ إِلَّا طَلَاقَ الْمَعْتُوهِ وَالْمَغْلُوبِ عَلَى عَقْلِهِ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: هَذَا حَدِيثٌ غَرِيبٌ وَعَطَاءُ بْنُ عجلانَ الرَّاوي ضعيفٌ ذاهبُ الحَدِيث
Terjemahan

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Setiap perceraian diperbolehkan kecuali yang dilakukan oleh orang bodoh atau orang yang pikirannya kacau.” Tirmidhi mengirimkannya, mengatakan ini adalah tradisi gharib, dan 'Ata' b. 'Ajlan, pemancar, adalah otoritas lemah yang tradisinya ditolak.