Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3289
Berpisah dari Istri untuk Kompensasi; dan Perceraian - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «طَلَاقُ الْأَمَةِ تَطْلِيقَتَانِ وَعِدَّتُهَا حَيْضَتَانِ» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارِمِيُّ
Terjemahan
'Aisyah melaporkan Rasulullah berkata, “Perceraian seorang budak perempuan terdiri dari mengatakan dua kali, dan periode idda-nya adalah dua kali.” Tirmidhi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Darimi mengirimkannya.