عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: لَعَنَ رسولُ الله المحلّلَ والمُحلَّلَ لَهُ. رَوَاهُ الدَّارمِيّ
وَرَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ عَنْ عَلِيٍّ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَعقبَة بن عَامر
Terjemahan
'Abdullah b. Mas'ud berkata bahwa Rasulullah mengutuk pria yang menghalalkan seorang wanita untuk suami pertamanya dan orang yang dia dijadikan sah. [3] Ini mengacu pada pengaturan untuk menikahi seorang wanita yang bercerai dan menceraikannya setelah berhubungan seks sehingga orang yang telah menceraikannya dapat menikahinya kembali. Darimi mentransmisikannya, dan Ibnu Majah mengirimkannya atas otoritas 'Ali Ibnu 'Abbas dan 'Uqba b. 'Amir.