عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: لَعَنَ رسولُ الله المحلّلَ والمُحلَّلَ لَهُ. رَوَاهُ الدَّارمِيّ وَرَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ عَنْ عَلِيٍّ وَابْنِ عَبَّاسٍ وَعقبَة بن عَامر
Terjemahan

Sulaiman b. Yasar atas otoritas Salama b. Sakhr, melaporkan Nabi mengatakan tentang seseorang yang bersumpah untuk membuat istrinya seperti punggung ibunya dan berhubungan seks dengannya sebelum melakukan penebusan, “Ada satu penebusan.” ** Pendamaian untuk melanggar sumpah harus dilakukan sebelum melakukannya, tetapi jika sumpah itu dilanggar maka penebusan yang sama sudah cukup.Tirmidhi dan Ibnu Majah mentransmisikannya.