عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً مِنَ الْأَنْصَارِ قَالَ: «فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا» . رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Terjemahan
Abu Sa'id melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang pria tidak boleh melihat bagian pribadi pria atau wanita pada bagian wanita, dan seorang pria tidak boleh mendekati seorang pria dengan satu pakaian atau seorang wanita dengan satu pakaian.” Muslim menularkannya.