Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3101
Melihat seorang wanita yang diminta dalam Pernikahan, dan Penjelasan tentang apa yang mungkin tidak terlihat - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ جَابِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِلَّا لَا يبتن رَجُلٌ عِنْدَ امْرَأَةٍ ثَيِّبٍ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ناكحا أَو ذَا محرم» . رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan
Jabir melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang pria tidak boleh bermalam di rumah seorang wanita yang telah menikah kecuali dia adalah suaminya atau kerabat dekatnya.” Muslim menularkannya.