Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3103
Melihat seorang wanita yang diminta dalam Pernikahan, dan Penjelasan tentang apa yang mungkin tidak terlihat - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَن جَابِرٍ: أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ اسْتَأْذَنَتْ رَسُولَ اللَّهِ فِي الْحِجَامَةِ فَأَمَرَ أَبَا طَيْبَةَ أَنْ يَحْجُمَهَا قَالَ: حَسِبْتُ أَنَّهُ كَانَ أَخَاهَا مِنَ الرَّضَاعَةِ أَو غُلَاما لم يَحْتَلِم. رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan
Jabir mengatakan bahwa Umm Salama meminta izin dari Rasulullah untuk ditangkupi dan dia memerintahkan Abu Taiba untuk mencairnya. Dia mengatakan dia mengira dia adalah saudara angkatnya, atau seorang anak laki-laki yang belum mencapai usia pubertas. Muslim menularkannya.