عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي تَزَوَّجْتُ امْرَأَةً مِنَ الْأَنْصَارِ قَالَ: «فَانْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّ فِي أَعْيُنِ الْأَنْصَارِ شَيْئًا» . رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Terjemahan

Jabir mengatakan bahwa Umm Salama meminta izin dari Rasulullah untuk ditangkupi dan dia memerintahkan Abu Taiba untuk mencairnya. Dia mengatakan dia mengira dia adalah saudara angkatnya, atau seorang anak laki-laki yang belum mencapai usia pubertas. Muslim menularkannya.