عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ قَالَ: إِن عُوَيْمِر الْعَجْلَانِيَّ قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ رَجُلًا وجدَ معَ امرأتِهِ رجُلاً أيقْتُلُه فيَقْتُلُونه؟ أمْ كَيفَ أفعل؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «قدْ أُنْزِلُ فِيكَ وَفِي صَاحِبَتِكَ فَاذْهَبْ فَأْتِ بِهَا» قَالَ سَهْلٌ: فَتَلَاعَنَا فِي الْمَسْجِدِ وَأَنَا مَعَ النَّاسِ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا فَرَغَا قَالَ عُوَيْمِرٌ: كَذَبْتُ عَلَيْهَا يَا رسولَ اللَّهِ إِن أَمْسكْتُها فطلقتها ثَلَاثًا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " انْظُرُوا فَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أَسْحَمَ أَدْعَجَ الْعَيْنَيْنِ عَظِيمَ الْأَلْيَتَيْنِ خَدَلَّجَ السَّاقَيْنِ فَلَا أَحسب عُوَيْمِر إِلَّا قَدْ صَدَقَ عَلَيْهَا وَإِنْ جَاءَتْ بِهِ أُحَيْمِرَ كَأَنَّهُ وَحَرَةٌ فَلَا أَحْسِبُ عُوَيْمِرًا إِلَّا قَدْ كَذَبَ عَلَيْهَا فَجَاءَتْ بِهِ عَلَى النَّعْتِ الَّذِي نَعْتُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ تَصْدِيقِ عُوَيْمِرٍ فَكَانَ بَعْدُ يُنْسَبُ إِلَى أمه
Terjemahan

'Aisyah berkata bahwa 'Utba b. Abu Waqqa memerintahkan saudaranya Sa'd b. Abu Waqqa bahwa putra budak perempuan Zam'a adalah miliknya, dan menyuruhnya untuk menjaganya. Pada tahun penaklukan Sa'd membawanya, mengatakan bahwa dia adalah putra saudaranya, tetapi 'Abd b. Zam'a mengklaim dia sebagai saudaranya. Mereka mengajukan permohonan serentak kepada Rasul Allah, Sa'd berkata, “Ya Rasulullah, saudaraku telah memerintahkanku tentang dia,” dan 'Abd b. Zam'a berkata, “Dia adalah saudaraku dan anak dari budak perempuan ayahku, yang dilahirkan di tempat tidurnya.” Kemudian Rasulullah berkata, “Dia adalah milikmu, 'Abd b. Zam'a, karena anak itu dikaitkan dengan orang yang dilahirkan di tempat tidurnya, dan orang yang berzina tidak memiliki hak apa pun.” 1 Kemudian dia menyuruh Sauda putri Zam'a untuk menutupi dirinya darinya karena kemiripan dengan 'Utba yang dilihatnya di dalam dirinya, dan dia tidak melihatnya sampai dia masuk ke hadirat Allah. Dalam sebuah versi dia berkata, “Dia adalah saudaramu, 'Abd b. Zam'a karena dia lahir di tempat tidur ayahnya.” 3 1. Al-Hajar. Ini mungkin berarti bahwa pelaku berzina harus diraju.2. yaitu, sampai dia mati.3. Penambahan penjelasan ini tidak terjadi dalam Masabih as-sunnah. (Bukhari dan Muslim.)