عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَمَّا نَزَلَتْ آيَةُ الْمُلَاعَنَةِ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَدْخَلَتْ عَلَى قَوْمٍ مَنْ لَيْسَ مِنْهُمْ فَلَيْسَتْ مِنَ اللَّهِ فِي شَيْءٍ وَلَنْ يُدْخِلَهَا اللَّهُ جَنَّتَهُ وَأَيُّمَا رَجُلٍ جَحَدَ وَلَدَهُ وَهُوَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ احْتَجَبَ اللَّهُ مِنْهُ وفضَحَهُ على رؤوسِ الْخَلَائِقِ فِي الْأَوَّلِينَ وَالْآخِرِينَ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيّ والدارمي
Terjemahan

Ibnu Abbas menceritakan tentang seorang pria yang datang kepada Nabi dan berkata, “Saya memiliki seorang istri yang tidak menolak siapa pun yang ingin berhubungan dengannya,” tetapi ketika dia menyuruhnya untuk menceraikannya, dia menjawab bahwa dia mencintainya, jadi dia mengatakan kepadanya bahwa dalam hal itu dia harus menjaganya. Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya, Nasa'i mengatakan bahwa salah satu pemancar menelusurnya ke Ibnu 'Abbas dan yang satu tidak melakukannya, menambahkan bahwa tradisi ini tidak mapan.