Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 3328

Periode Seorang Wanita Bercerai Harus Menunggu Sebelum Dia Bisa Menikah Kembali - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ الْمِسْوَرِ بْنِ مَخْرَمَةَ: أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ فَجَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فأذِنَ لَهَا فنكحت. رَوَاهُ البُخَارِيّ
Terjemahan

Al-Miswar b. Makhrama mengatakan bahwa beberapa malam setelah kematian suaminya, Subai'a al-Aslamiya melahirkan seorang anak. Kemudian dia pergi ke Nabi dan meminta izin untuk menikah. Dia memberinya izin dan dia menikah. Bukhari mengirimkannya.