Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 3329

Periode Seorang Wanita Bercerai Harus Menunggu Sebelum Dia Bisa Menikah Kembali - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَن أُمِّ سلمةَ قَالَتْ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ ابْنَتِي تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا وَقَدِ اشْتَكَتْ عَيْنُهَا أَفَنَكْحُلُهَا؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا» مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا كُلُّ ذَلِكَ يَقُولُ: «لَا» قَالَ: «إِنَّمَا هِيَ أَرْبَعَةُ أَشْهُرٍ وعشرٌ وَقد كَانَت إِحْدَاهُنَّ فِي الجاهليَّةِ تَرْمِي بِالْبَعْرَةِ عَلَى رَأْسِ الْحَوْلِ»
Terjemahan
Umm Salama mengatakan bahwa seorang wanita datang kepada Nabi dan berkata

“Utusan Tuhan, suami putriku telah meninggal dan matanya mengganggunya, jadi bisakah kita menerapkan collyrium padanya?” Dia berkata “Tidak” dua atau tiga kali, hanya mengatakan “Tidak” sepanjang waktu. Kemudian dia berkata, “Ini hanya empat bulan sepuluh hari, padahal pada masa pra-Islam tidak ada di antara kalian yang membuang kotoran sampai satu tahun berlalu.” * Referennya adalah kebiasaan pra-Islam yang dengannya seorang janda melemparkan sepotong kotoran ketika masa idda berakhir. Blih. Lane, Leksikon dan Taj al-'arus; Mirqat, 3:513 f. (Bukhari dan Muslim.)