Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3330
Periode Seorang Wanita Bercerai Harus Menunggu Sebelum Dia Bisa Menikah Kembali - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أُمِّ حَبِيبَةَ وَزَيْنَبَ بِنْتِ جحش عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُحِدَّ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثِ لَيَالٍ إِلَّا عَلَى زَوْجٍ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا»
Terjemahan
Umm Habiba dan Zainab putri Jahsh melaporkan Rasulullah berkata, “Tidak halal bagi seorang wanita yang percaya kepada Tuhan dan hari terakhir untuk berkabung untuk orang yang telah meninggal lebih dari tiga malam, kecuali empat bulan dan sepuluh hari dalam kasus seorang suami.” (Bukhari dan Muslim.)