عَن أبي سعيدٍ الخدريِّ رَفْعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي سَبَايَا أَوْطَاسٍ: «لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً» . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَالدَّارِمِيُّ
Terjemahan

Abu Sa'id al-Khurdi menelusuri pernyataan berikut kepada Nabi tentang tawanan yang diambil di Autas, “Tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil sampai dia melahirkan anaknya, atau dengan orang yang tidak hamil sampai dia memiliki satu periode menstruasi.” Ahmad, Abu Dawud dan Darimi mengirimkannya.