Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3338
Menunggu sampai satu Periode Menstruasi Berlalu dalam kasus Wanita Budak yang baru Dibeli - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
عَن أبي سعيدٍ الخدريِّ رَفْعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي سَبَايَا أَوْطَاسٍ: «لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً» . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَالدَّارِمِيُّ
Terjemahan
Abu Sa'id al-Khurdi menelusuri pernyataan berikut kepada Nabi tentang tawanan yang diambil di Autas, “Tidak boleh melakukan hubungan seksual dengan wanita hamil sampai dia melahirkan anaknya, atau dengan orang yang tidak hamil sampai dia memiliki satu periode menstruasi.” Ahmad, Abu Dawud dan Darimi mengirimkannya.