عَن أبي سعيدٍ الخدريِّ رَفْعَهُ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي سَبَايَا أَوْطَاسٍ: «لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرُ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ حَيْضَةً» . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَأَبُو دَاوُدَ وَالدَّارِمِيُّ
Terjemahan
Ruwaifi' b. Thabit. melaporkan Rasulullah berkata pada hari Hunain, “Tidak halal bagi seorang pria yang percaya kepada Tuhan dan hari akhir untuk menyirami apa yang telah ditabur orang lain dengan airnya (artinya hubungan seksual dengan wanita yang sedang hamil); tidak halal bagi seorang pria yang percaya kepada Tuhan dan hari akhir untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita tawanan sampai dia mengalami menstruasi; dan itu tidak halal bagi seorang pria yang percaya kepada Tuhan dan hari akhir. bagi orang yang percaya kepada Allah dan pada hari akhir untuk menjual barang rampasan sampai terbelah.” Abu Dawud mentransmisikannya, dan Tirmidhi menularkannya ke “apa yang ditabur orang lain dengan airnya.”