عَن مَالِكٍ قَالَ: بَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِاسْتِبْرَاءِ الْإِمَاءِ بِحَيْضَةٍ إِنْ كَانَتْ مِمَّنْ تَحِيضُ وَثَلَاثَةِ أَشْهُرٍ إِنْ كَانَت مِمَّن تحيض وَينْهى عَن سقِِي مَاء الْغَيْر
Terjemahan

Malik mengatakan dia mendengar bahwa Rasulullah biasa memerintahkan agar tidak melakukan hubungan seksual dengan wanita budak sampai mereka mengalami menstruasi jika mereka termasuk jumlah yang memiliki periode seperti itu, atau sampai tiga bulan berlalu dalam kasus mereka yang tidak melakukannya, dan melarang menyirami air pria lain.Razin menularkan.