عَن مَالِكٍ قَالَ: بَلَغَنِي أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُ بِاسْتِبْرَاءِ الْإِمَاءِ بِحَيْضَةٍ إِنْ كَانَتْ مِمَّنْ تَحِيضُ وَثَلَاثَةِ أَشْهُرٍ إِنْ كَانَت مِمَّن تحيض وَينْهى عَن سقِِي مَاء الْغَيْر
Terjemahan

Ibnu Umar mengatakan bahwa ketika seorang gadis yang berhubungan seks diberikan sebagai hadiah, atau dijual, atau dibebaskan, maka perlu menunggu sampai dia mengalami menstruasi, tetapi hal ini tidak diperlukan dalam kasus seorang perawan. Razin ditransmisikan.