Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 3345

Pemeliharaan, dan Hak Budak - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِخْوَانُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَمَنْ جَعَلَ اللَّهُ أَخَاهُ تَحْتَ يَدَيْهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلَا يُكَلِّفْهُ مِنَ الْعَمَلِ مَا يَغْلِبُهُ فَإِنْ كَلَّفَهُ مَا يَغْلِبُهُ فَلْيُعِنْهُ عَلَيْهِ»
Terjemahan

Abu Dharr melaporkan Rasulullah berkata, “Tuhan telah menempatkan saudara-saudaramu di bawah wewenangmu, jadi siapa yang menempatkan saudaranya di bawah wewenangnya oleh Tuhan harus memberinya makan dari apa yang dia makan, pakaian dia dari apa yang dia kenakan, dan tidak memaksakan padanya pekerjaan yang terlalu berat baginya, tetapi jika dia melakukannya dia harus membantunya dengan itu.” (Bukhari dan Muslim.)