Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3347
Pemeliharaan, dan Hak Budak - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا صَنَعَ لِأَحَدِكُمْ خَادِمُهُ طَعَامَهُ ثُمَّ جَاءَهُ بِهِ وَقَدْ وَلِيَ حره ودخانه فليقعده مَعَه فَليَأْكُل وَإِن كَانَ الطَّعَامُ مَشْفُوهًا قَلِيلًا فَلْيَضَعْ فِي يَدِهِ مِنْهُ أَكلَة أَو أكلتين» . رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Ketika seorang hamba menyiapkan makanannya dan membawanya kepadanya setelah mendekati panas dan asapnya, dia harus menyuruhnya duduk bersamanya dan makan; tetapi jika rombongan besar* dan makanannya kecil, dia harus menaruh satu atau dua suap di tangannya.” * Mashfuhan qalil'an. Kata mashfuhan diterapkan baik untuk makanan yang jumlahnya kecil, atau makanan yang dikonsumsi oleh sejumlah orang. Makna terakhir jelas berlaku di sini karena diikuti oleh qalil (kuantitas kecil); tetapi beberapa orang memahami masyfuh di sini sebagai 'kuantitasnya kecil' diikuti oleh qalil yang mengekspresikan makna yang sama. Muslim menuliskannya.