Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3352
Pemeliharaan, dan Hak Budak - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَنْ ضَرَبَ غُلَامًا لَهُ حَدًّا لَمْ يَأْتِهِ أَوْ لَطَمَهُ فَإِن كَفَّارَته أَن يعتقهُ» . رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan
Ibnu Umar mengatakan bahwa dia mendengar Rasulullah berkata, “Jika seseorang memukuli seorang hamba karena pelanggaran yang tidak dilakukannya, atau menamparnya, penebusan yang seharusnya darinya adalah membebaskannya.” Muslim menularkannya.