عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحهَا فَلْيفْعَل» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan

Jabir melaporkan Rasulullah berkata, “Ketika salah satu dari kalian bertanya kepada seorang wanita dalam pernikahan, jika dia dapat melihat apa yang akan membujuknya untuk menikahinya, dia harus melakukannya.” Abu Dawud menuliskannya.