Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 3111

Melihat seorang wanita yang diminta dalam Pernikahan, dan Penjelasan tentang apa yang mungkin tidak terlihat - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ عَمْرِو بْنِ شُعَيْبٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِذَا زَوَّجَ أَحَدُكُمْ عَبْدَهُ أَمَتَهُ فَلَا يَنْظُرَنَّ إِلَى عَوْرَتِهَا» . وَفِي رِوَايَةٍ: «فَلَا يَنْظُرَنَّ إِلَى مَا دُونُ السُّرَّةِ وَفَوْقَ الرُّكْبَةِ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan

'Amr b. Syu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya melaporkan Nabi berkata, “Ketika salah satu dari kalian menikahi budaknya dengan budaknya, dia tidak boleh melihat bagian pribadinya.” Sebuah versi memiliki, “dia tidak boleh melihat apa yang ada di bawah pusar dan di atas lutut.” Abu Dawud menuliskannya.