عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحهَا فَلْيفْعَل» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan

'Amr b. Syu'aib, atas otoritas ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya melaporkan Nabi berkata, “Ketika salah satu dari kalian menikahi budaknya dengan budaknya, dia tidak boleh melihat bagian pribadinya.” Sebuah versi memiliki, “dia tidak boleh melihat apa yang ada di bawah pusar dan di atas lutut.” Abu Dawud menuliskannya.