عَنْ جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِذَا خَطَبَ أَحَدُكُمُ الْمَرْأَةَ فَإِنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى مَا يَدْعُوهُ إِلَى نِكَاحهَا فَلْيفْعَل» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan
Bahz b. Hakim, atas otoritas ayahnya, mengatakan bahwa kakeknya melaporkan Rasulullah berkata, “Tutupi bagian pribadimu, kecuali dari istrimu atau budak perempuanmu,” dan mengatakan dia memintanya untuk memberitahunya apa yang mungkin dilakukan seorang pria ketika sendirian. Dia menjawab, “Allah berhak atas kerendahan hati darimu.” Tirmidhi, Abu Dawud dan Ibnu Majah mengirimkannya.