Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3355
Pemeliharaan, dan Hak Budak - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعنهُ وَعَن أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ: أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: إِنِّي فَقِيرٌ لَيْسَ لِي شَيْءٌ وَلِي يَتِيمٌ فَقَالَ: «كُلْ مِنْ مَالِ يَتِيمِكَ غَيْرَ مُسْرِفٍ وَلَا مُبَادِرٍ وَلَا مُتَأَثِّلٍ» . رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ وَابْنُ مَاجَه
Terjemahan
Atas kewenangan ayahnya dia mengatakan kakeknya menceritakan tentang seorang pria yang datang kepada Nabi dan berkata, “Saya miskin tanpa harta dan saya memiliki seorang yatim piatu untuk dirawat.” Beliau menjawab: “Makanlah dari harta anak yatimmu, jika kamu tidak berlebihan, atau ambillah sesuatu sebelum kamu membutuhkannya, atau simpanlah apa pun dari itu.” Abu Dawud, Nasa'i dan Ibnu Majah mengirimkannya.