عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ» . قَالُوا: يَا رَسُول الله وَكَيف إِذْنهَا؟ قَالَ: «أَن تسكت»
Terjemahan

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang wanita tanpa suami* tidak boleh menikah sampai dia dikonsultasikan, dan seorang perawan tidak boleh menikah sampai izin diminta.” Ketika ditanya bagaimana izinnya ditunjukkan, dia menjawab bahwa itu karena dia tidak mengatakan apa-apa. * Ayyim. Ini berarti seorang wanita yang tidak memiliki suami. Ini mungkin berarti seorang wanita yang belum menikah, apakah perawan atau tidak, atau seorang wanita yang sebelumnya menikah yang tidak memiliki suami. Lihat n. 2. (Bukhari dan Muslim.)