Ibnu Abbas melaporkan Nabi berkata, “Seorang wanita tanpa suami lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan izin seorang perawan harus ditanyakan tentang dirinya sendiri, izinnya adalah diam.” Dalam sebuah versi dia berkata, “Seorang wanita yang sebelumnya telah menikah* memiliki lebih banyak hak atas orangnya daripada walinya, dan seorang perawan harus dikonsultasikan, izinnya terdiri dari dia tidak mengatakan apa-apa.” Dalam versi lain dia berkata, “Seorang wanita yang sebelumnya telah menikah memiliki lebih banyak hak atas orangnya daripada walinya” dan ayah seorang perawan harus meminta izinnya tentang dirinya sendiri, izinnya adalah kediamannya.” * Thayyib. Ini berarti seorang wanita yang sebelumnya menikah yang tidak memiliki suami. Mengingat konteksnya dikatakan bahwa ayyim digunakan di atas dalam pengertian ini.Muslim mentransmisikannya.