عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تُنْكَحُ الْأَيِّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ» . قَالُوا: يَا رَسُول الله وَكَيف إِذْنهَا؟ قَالَ: «أَن تسكت»
Terjemahan
Putri Khansa dari Khidham mengatakan bahwa ketika ayahnya menikahinya ketika dia sebelumnya menikah dan dia tidak menyetujuinya, dia pergi ke Utusan Tuhan dan dia mencabut pernikahannya. Sebuah versi oleh Ibnu Majah memiliki “pernikahan [diatur oleh] ayahnya.” Bukhari mengirimkannya.