Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3128
Wali dalam Pernikahan, dan meminta persetujuan Wanita - Bagian 1
Teks hadis bahasa Arab
وَعَن خنساء بنت خذام: أَنْ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ ذَلِكَ فَأَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَهَا. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَفِي رِوَايَةِ ابْنِ مَاجَه: نِكَاح أَبِيهَا
Terjemahan
Putri Khansa dari Khidham mengatakan bahwa ketika ayahnya menikahinya ketika dia sebelumnya menikah dan dia tidak menyetujuinya, dia pergi ke Utusan Tuhan dan dia mencabut pernikahannya. Sebuah versi oleh Ibnu Majah memiliki “pernikahan [diatur oleh] ayahnya.” Bukhari mengirimkannya.