عَن أَبِي مُوسَى عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ» . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارِمِيُّ
Terjemahan

'Aisyah melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seorang wanita menikah tanpa persetujuan walinya, pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal, pernikahannya batal. Jika ada hidup bersama, dia mendapatkan suaminya untuk hubungan seksual yang dilakukan suaminya. Jika ada perselisuh*, sultan adalah wali dari orang yang tidak memilikinya.” * yaitu, di antara wali, Mirqat iii. 418 mengatakan bahwa jika perselisihan mereka akan mencegah seorang wanita menikah, mereka diperlakukan sebagai tidak ada.Ahmad, Tirmidhi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Darimi menularkannya.