Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3132
Wali dalam Pernikahan, dan meminta persetujuan Wanita - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الْبَغَايَا اللَّاتِي يُنْكِحْنَ أَنْفُسَهُنَّ بِغَيْرِ بَيِّنَةٍ» . وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ عَلَى ابْنِ عَبَّاس. رَوَاهُ التِّرْمِذِيّ
Terjemahan
Ibnu Abbas melaporkan Nabi berkata, “Wanita yang berzina adalah wanita yang menikahi diri mereka sendiri tanpa bukti.” Pandangan yang paling masuk akal adalah bahwa itu tidak kembali lebih jauh dari Ibnu 'Abbas. Tirmidhi mengirimkannya.