Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3133, 3134
Wali dalam Pernikahan, dan meminta persetujuan Wanita - Bagian 2
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ فِي نَفْسِهَا فَإِنْ صَمَتَتْ فَهُوَ إِذْنُهَا وَإِنْ أَبَتْ فَلَا جَوَازَ عَلَيْهَا» . رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيّ
وَرَوَاهُ الدَّارمِيّ عَن أبي مُوسَى
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang gadis yatim piatu harus dikonsultasikan tentang dirinya sendiri; jika dia tidak mengatakan apa pun yang menunjukkan izinnya, tetapi jika dia menolak, otoritas wali tidak dapat digunakan melawan kehendaknya.” Tirmidhi, Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya, dan Darimi mengirimkannya atas otoritas Abu Musa.