عَن أَبِي مُوسَى عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ» . رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالتِّرْمِذِيُّ وَأَبُو دَاوُدَ وَابْنُ مَاجَهْ وَالدَّارِمِيُّ
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang gadis yatim piatu harus dikonsultasikan tentang dirinya sendiri; jika dia tidak mengatakan apa pun yang menunjukkan izinnya, tetapi jika dia menolak, otoritas wali tidak dapat digunakan melawan kehendaknya.” Tirmidhi, Abu Dawud dan Nasa'i mengirimkannya, dan Darimi mengirimkannya atas otoritas Abu Musa.