Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 3136

Wali dalam Pernikahan, dan meminta persetujuan Wanita - Bagian 3
Teks hadis bahasa Arab
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: إِنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذكرت أَن أَبَاهَا زَوجهَا وَهِي كَارِهًا فَخَيَّرَهَا النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Terjemahan

Ibnu Abbas mengatakan bahwa seorang perawan datang kepada Rasulullah dan menyebutkan bahwa ayahnya telah menikahinya bertentangan dengan kehendaknya, sehingga Nabi mengizinkannya untuk melakukan pilihannya. Abu Dawud menuliskannya.