Mishkat al-Masabih

Mishkat al-Masabih 3137

Wali dalam Pernikahan, dan meminta persetujuan Wanita - Bagian 3
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عَلَيْهِ وَسلم: «لَا تزوج الْمَرْأَة الْمَرْأَةَ وَلَا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا» . رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ
Terjemahan

Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang wanita tidak boleh menikahi seorang wanita, juga tidak boleh menyerahkan dirinya dalam pernikahan, karena wanita yang tidak bermoral adalah orang yang menyerahkan dirinya dalam pernikahan.” Ibnu Majah mengirimkannya.