عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: إِنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذكرت أَن أَبَاهَا زَوجهَا وَهِي كَارِهًا فَخَيَّرَهَا النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Terjemahan
Abu Huraira melaporkan Rasulullah berkata, “Seorang wanita tidak boleh menikahi seorang wanita, juga tidak boleh menyerahkan dirinya dalam pernikahan, karena wanita yang tidak bermoral adalah orang yang menyerahkan dirinya dalam pernikahan.” Ibnu Majah mengirimkannya.