Mishkat al-Masabih
Mishkat al-Masabih 3138
Wali dalam Pernikahan, dan meminta persetujuan Wanita - Bagian 3
Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ وَابْنِ عَبَّاسٍ قَالَا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «من وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَلْيُحْسِنِ اسْمَهُ وَأَدَبَهُ فَإِذَا بَلَغَ فَلْيُزَوِّجْهُ فَإِنْ بَلَغَ وَلَمْ يُزَوِّجْهُ فَأَصَابَ إِثْمًا فَإِنَّمَا إثمه على أَبِيه»
Terjemahan
Abu Sa'id dan Ibnu Abbas melaporkan Rasulullah berkata, “Barangsiapa memiliki seorang putra yang lahir darinya harus memberinya nama baik dan pendidikan yang baik dan menikahinya ketika dia mencapai pubertas. Jika dia tidak menikahinya ketika dia mencapai masa pubertas dan Dia melakukan dosa, kesalahannya hanya ada pada ayahnya.” Baihaqi ditularkan dalam Shu'ab al-iman.