عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: إِنَّ جَارِيَةً بِكْرًا أَتَتْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذكرت أَن أَبَاهَا زَوجهَا وَهِي كَارِهًا فَخَيَّرَهَا النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Terjemahan

'Umar b. al-Khattab dan Anas b. Malik melaporkan Rasulullah mengatakan bahwa ada tertulis dalam Taurat, “Jika seseorang tidak menikahi putrinya ketika dia berusia dua belas tahun dan dia melakukan dosa, kesalahan itu terletak pada dirinya.” Baihaqi ditularkan dalam Shu'ab al-iman.