وَعَن عمر رَضِي الله ع نه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبِهِ أَوْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ فَقَرَأَهُ فِيمَا بَيْنَ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَصَلَاةِ الظُّهْرِ كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيْل» . رَوَاهُ مُسلم
Terjemahan

Umar melaporkan Rasulullah berkata, “Jika seseorang tertidur dan gagal membaca bagiannya dari Al-Qur'an atau sebagian darinya, jika dia membacanya antara fajar dan shalat tengah hari, itu akan dicatat baginya seolah-olah dia telah membacanya pada malam hari.” Muslim menularkannya.