وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:" إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِلرَّجُلِ: يَا يَهُودِيُّ فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ وَإِذَا قَالَ: يَا مُخَنَّثُ فَاضْرِبُوهُ عِشْرِينَ وَمَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ ". رَوَاهُ التِّرْمِذِيُّ وَقَالَ: هَذَا حَدِيثٌ غَرِيب
Terjemahan

Ibnu Abbas melaporkan Rasulullah saw bersabda, “Apabila seorang pria menyebut orang lain sebagai seorang Yahudi, beri dia dua puluh cambukan, apabila dia memanggil seseorang sebagai mukhannath*, berikan dia dua puluh cambukan, dan bunuh siapa saja yang melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang berada dalam batas terlarang.” Tirmidhi menularkannya, mengatakan ini adalah tradisi gharib.* Mukhanna adalah pria abnormal secara seksual yang meniru wanita. Beberapa dari mereka adalah tanda.