وَعَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْبِتْعِ وَهُوَ نَبِيذُ الْعَسَلِ فَقَالَ: «كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ»
Terjemahan
'Aisyah berkata bahwa ketika Rasulullah ditanya tentang sedikit, yang merupakan nabidh* dari madu, dia menjawab, “Setiap minuman keras yang memabukkan dilarang.” (Bukhari dan Muslim.) * Nabidh adalah minuman yang terbuat dari kurma, kismis, madu, gandum, jelai, dll. Bahan-bahannya direndam dalam air dalam wadah, dan asalkan minuman itu digunakan sebelum fermentasi terjadi maka itu sah.