عَن عَائِشَة: أَن الني صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَانَ يُقَبِّلُهَا وَهُوَ صَائِم ويمص لسنانها. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan

Dia melaporkan utusan Tuhan berkata, “Jika seseorang mengalami serangan muntah tiba-tiba saat dia berpuasa, tidak diperlukan penebusan darinya, tetapi jika dia muntah dengan sengaja dia harus melakukan penebusan.” Tirmidhi, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Darimi mengirimkannya. Tirmidhi mengatakan ini adalah tradisi gharib yang dia ketahui hanya di antara tradisi 'Isa b. Yunus, dan bahwa Muhammad, yaitu Bukhari, mengatakan dia tidak menganggapnya sebagai salah satu yang dianggap sebagai perkiraan.