عَن عَائِشَة: أَن الني صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: كَانَ يُقَبِّلُهَا وَهُوَ صَائِم ويمص لسنانها. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد
Terjemahan
Shaddad b. Aus mengatakan bahwa ketika utusan Allah berjalan bergandengan tangan dengannya pada tanggal delapan belas bulan Ramadhan, dia menemukan seorang pria di al-Baqi yang sedang ditangkupi dan berkata, “Orang yang minum cangkir dan orang yang ditangkupkan telah berbuka puasa.” Abu Dawud, Ibnu Majah dan Darimi mengirimkannya. Syekh dan imam Muhyi as-sunna mengatakan bahwa beberapa dari mereka yang mengizinkan bekam telah menafsirkannya sebagai bahwa mereka mengekspos diri mereka pada bahaya berbuka puasa, orang yang ditangkupkan karena kelemahan, dan orang yang melakukan bekam karena dia tidak dapat menjamin bahwa sesuatu tidak akan masuk ke perutnya dengan menghisap labu.