Menjaga Puasa Bebas dari Ketidaksempurnaan - Bagian 3 Mishkat al-Masabih 2016

Teks hadis bahasa Arab
وَعَنْ ثَابِتٍ الْبُنَانِيِّ قَالَ: سُئِلَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ: كُنْتُمْ تَكْرَهُونَ الْحِجَامَةَ لِلصَّائِمِ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؟ قَالَ: لَا إِلَّا مِنْ أَجْلِ الضَّعْفِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
Terjemahan

Thabit al-Bunani mengatakan bahwa ketika Anas b. Malik ditanya apakah mereka tidak setuju untuk menangkupi seseorang yang sedang berpuasa pada masa utusan Tuhan dia menjawab, “Tidak, kecuali jika itu memiliki efek melemah.” Bukhari menuliskannya.